Profil JDIH Kabupaten Ponorogo
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
| DASAR HUKUM PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN PONOROGO |
||
| 1. | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional | Buka PDF |
| 2. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah | Buka PDF |
| 3. | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum | Buka PDF |
| 4. | Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum | Buka PDF |
| 5. | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/ 185 /405.01.3/2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Ponorogo | Buka PDF |
| 6. | Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/ 186 /405.01.3/2024 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo | Buka PDF |
Visi dan Misi
Visi Bupati Ponorogo :
- “Mewujudkan Ponorogo HEBAT (Harmonis, Elok, Bergas, Amanah dan ber-Taqwa)”
Misi Bupati Ponorogo :
- Pemenuhan Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan dan Perlindungan Sosial.
- Transformasi Ekonomi dalam rangka Penguatan UMKM, Koperasi, BUMD dan BUMDes melalui Riset Inovasi, Implementasi Ekonomi Hijau, Transformasi Digital, Integrasi Ekonomi Wilayah serta Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja.
- Penguatan Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi.
- Transformasi Tata Kelola untuk Mewujudkan Birokrasi yang Transparan, Akuntabel, Inklusif, Bermanfaat, serta Berdampak Secara Sosial dan Ekonomi Berbasis Revolusi Teknologi Informasi.
- Pemenuhan dan Peningkatan Kualitas Infrastruktur dengan Pendekatan Konektivitas untuk Mendukung Kawasan Strategis dan Pemerataan Pembangunan.
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
TIM PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
KABUPATEN PONOROGO
STRUKTUR ORGANISASI
TIM TEKNIS PENGELOLAAN JDIH PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN PONOROGO
Tim Pengelola JDIH
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA JDIH
KABUPATEN PONOROGO
| # | Kedudukan Dalam Tim | Jabatan Dalam Dinas |
| 1. | Pembina | Bupati Ponorogo |
| 2. | Penanggungjawab | Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 3. | Ketua I | Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 4. | Ketua II | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 5. | Ketua III | Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 6. | Anggota | – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ponorogo – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ponorogo – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ponorogo |
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS PENGELOLAAN JDIH
PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
| # | Kedudukan Dalam Tim | Jabatan Dalam Dinas |
| 1. | Penanggungjawab | Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 2. | Pengarah | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 3. | Ketua | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 4. | Sekretaris | Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo |
| 5. | Anggota | – Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo – Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo – Staf pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo |
Standar Operasional Prosedur
| SOP PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO | ||
| 1. | SOP Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum | Buka PDF |
| 2. | SOP Pembuatan Peraturan Daerah | Buka PDF |
| 3. | SOP Pembuatan Peraturan Bupati | Buka PDF |
| 4. | SOP Pembuatan Keputusan Bupati | Buka PDF |
| 5. | SOP Penanganan Bantuan Hukum | Buka PDF |
Tugas dan Fungsi
Tugas Bagian Hukum :
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Fungsi Bagian Hukum :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
