Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ponorogo
VISI KABUPATEN PONOROGO
Mewujudkan Kabupaten Ponorogo Hebat (Harmonis, Elok, Bergas, Amanah dan Taqwa)
MISI KABUPATEN PONOROGO
Meningkatkan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian dan Pariwisata.
Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Budaya.
Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Berkelanjutan.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Tangkas dan Responsif.
JDIH Kabupaten Ponorogo dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, yang berjumlah 5 (lima) personil dengan rincian sebagai berikut :
- Soegeng Prakoso, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo,
Selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Ponorogo;- Rima Tri Retnoningtyas, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda,
Selaku Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum;- Roni Mulyanto, A.Md.,
Anggota Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan- Muchlis Nur Arifudin,
Anggota Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Klasifikasi Pendidikan :
• Soegeng Prakoso, S.H., M.H. : S2 Hukum • Rima Tri Retnoningtyas, S.H. : S1 Hukum • Roni Mulyanto, A.Md. : D3 Manajemen Informatika • Muchlis Nur Arifudin : SMA
Tugas Bagian Hukum :
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
Fungsi Bagian Hukum :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.