Rapat Koordinasi Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Bidang Kesehatan

Rapat Koordinasi

Ponorogo, 11 Februari 2025 – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pelayanan kesehatan. Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan dihadiri perwakilan dari RSUD Dr. Harjono, RSUD Bantarangin, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait beberapa aspek dalam Perda tersebut. Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan meliputi penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, terutama dalam penggunaan ambulans, jasa medis, serta rincian tarif rawat inap guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

propemperbup2025

Perwakilan dari RSUD Dr. Harjono dan RSUD Bantarangin mengusulkan agar tarif ambulans tidak lagi dihitung berdasarkan jarak tempuh, melainkan berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Selain itu, jasa pelayanan tenaga medis dalam penggunaan ambulans juga disarankan untuk dipisahkan sebagai objek tersendiri dalam Perda. Rekomendasi lainnya adalah penyempurnaan rincian tarif layanan kesehatan agar lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir rapat, disepakati bahwa akan dilakukan koordinasi lanjutan setelah dilakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan. Harapannya, perubahan Perda ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta memastikan pelayanan kesehatan yang lebih jelas dan terstruktur di Kabupaten Ponorogo.

propemperbup2025