Biro Hukum Setda Provinsi Lakukan Monev JDIH di Ponorogo
Ponorogo, 10 April 2025 – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Ponorogo dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penilaian rutin terhadap anggota JDIH Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta Pasal 7 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai pusat JDIH Provinsi dan berkewajiban melakukan pembinaan terhadap anggota JDIH, termasuk pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari Biro Hukum melakukan penilaian atas pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum Kabupaten Ponorogo, yang mengacu pada laporan melalui website e-report.jdihn.go.id yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian penilaian untuk pemberian penghargaan JDIH kepada anggota di tingkat Kabupaten/Kota.
Kunjungan tersebut menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih tertib, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
