Rapat Evaluasi Pelaksanaan Propemperda Tahun 2025: Penyesuaian Daftar Prioritas dan Arah Kebijakan Regulasi Daerah

Rapat Koordinasi

Ponorogo – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 pada Rabu, 9 Juli 2025 bertempat di Ruang Wengker, Gedung Graha Krida Praja Lantai 2.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Organisasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam arahannya, Kabag Hukum menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah sesuai jadwal. Propemperda yang belum disampaikan ke Bagian Hukum diminta untuk segera ditindaklanjuti paling lambat akhir Juli 2025.

Merujuk pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 47 Tahun 2024 dan Nomor 100.3.7/9/NOKES.DPRD/2024, terdapat delapan Raperda yang direncanakan dibahas pada tahun 2025. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perlunya beberapa penyesuaian, antara lain:

  • Penghapusan Raperda tentang Insentif Penanaman Modal, yang dinilai cukup diatur melalui Peraturan Bupati.
  • Raperda Desa ditunda hingga 2026, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2023.
  • Raperda Pemekaran Desa masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur, dan penyusunan naskah akademik akan disesuaikan dengan hasil penilaian lapangan.
  • Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 hanya menyentuh pada struktur Dinas PUPR dan PKP, sementara usulan pemisahan Dinas Pertanian dan pembentukan Badan Pendapatan Daerah belum dapat direalisasikan.
  • Rencana pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif masih terkendala pemenuhan kriteria dan saat ini ditangani di tingkat bidang.
  • Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung menjadi prioritas penyelesaian tahun ini untuk mendukung pendanaan 2026.
  • Raperda BUMD Bank Perekonomian Rakyat Bank Ponorogo masih memerlukan analisis kelayakan dan potensi daerah sebelum dapat disusun naskah akademiknya.
  • Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 disiapkan untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengelolaan aset daerah.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh proses pembentukan Perda dalam Propemperda 2025 dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung tercapainya target kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Desa Sadar Hukum