Slide
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Rapat Koordinasi tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Propemperbup 2024 - JDIH Kabupaten Ponorogo

Rapat Koordinasi tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Propemperbup 2024

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Program Pembentukan Peraturan Bupati Tahun 2024, pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Bantarangin Gedung Graha Krida Praja Kabupaten Ponorogo.

Rapat Nov_23_00
Rapat Nov_23_01
Rapat Nov_23_02
Rapat Nov_23_03
Rapat Nov_23_04
Rapat Nov_23_05
Rapat Nov_23_06
Rapat Nov_23_07
Rapat Nov_23_08
previous arrow
next arrow
*Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi (29/11/2023)

Rapat ini dilaksanakan sebagai evaluasi Bagian Hukum dalam pencapaian target dan sasaran kinerja agar dapat tercapai dengan baik. Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, perwakilan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Ponorogo, perwakilan dari RSUD Dr. Harjono Ponorogo, perwakilan dari RSUD Bantarangin dan perwakilan dari PDAM Ponorogo.

Dasar Hukum Penyusunan Produk Hukum Daerah adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018.

Produk Hukum Daerah bersifat 2 macam yaitu Pengaturan dan Penetapan. Produk Hukum Daerah yang sifatnya Pengaturan adalah :
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Bupati;
3. Peraturan Bersama Kepala Daerah; dan
4. Peraturan DPRD.

Sedangkan Produk Hukum Daerah yang sifatnya Penetapan adalah :
1. Keputusan Bupati;
2. Keputusan DPRD;
3. Keputusan Pimpinan DPRD; dan
4. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Mengapa Produk Hukum Daerah harus ada? Beberapa alasan dalam penyusunan Produk Hukum Daerah adalah :
1. Perintah / Amanat dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
2. Kebutuhan yang bersifat khusus karena suatu hal;
3. Melaksanakan Kegiatan seperti yang tertuang dalam DPA-SKPD.

Ditutup oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dengan kesimpulan bahwa agar tercapai produk hukum yang baik, dimohon kerjasama Perangkat Daerah untuk mematuhi mekanisme dan aturan dalam penyusunan produk hukum daerah dengan harapan apa yang menjadi target dan capaian kegiatan di Bagian Hukum dan Perangkat Daerah khususnya dan Visi Misi Bupati Ponorogo pada umumnya bisa tercapai dengan baik.