Slide
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Rapat Monitoring dan Evaluasi Prompemperda Tahun 2023 - JDIH Kabupaten Ponorogo

Rapat Monitoring dan Evaluasi Prompemperda Tahun 2023

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, pada Rabu (26/07/2023) di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Rapat Jul_2023_00
Rapat Jul_2023_01
Rapat Jul_2023_02
Rapat Jul_2023_03
previous arrow
next arrow
*Dokumentasi Foto Rapat Monev Propemperda Tahun 2023

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bapak Drs. Bambang Nur Cahyo, M.Si. tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf dan perwakilan dari Perangkat Daerah yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2023.

Perangkat Daerah yang hadir pada rapat tersebut adalah Perangkat Daerah yang belum melakukan proses Harmonisasi dan Sinkronisasi sampai dengan bulan Juli 2023 dan Perangkat Daerah yang melakukan penambahan usulan Rancangan Peraturan Daerah.

Dasar pelaksanaan Prompemperda Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 adalah Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor : 14 Tahun 2022 Nomor : 180/07/Nokes.DPRD/2022 tertanggal 21 November 2022, dengan Perda yang disepakati untuk dibahas di DPRD sejumlah 17 Raperda, dengan rincian 12 Raperda usulan dari Eksekutif dan 5 Raperda Prakarsa dari DPRD. Dari jumlah 17 Raperda, terdapat 2 Raperda usulan Eksekutif dan 2 Raperda Prakarsa DPRD yang belum masuk ke Bagian Hukum. Serta direncanakan ada 2 Raperda usulan baru melalui mekanisme perubahan Propemperda. Oleh karena itu Bagian Hukum mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Propemperda Tahun 2023 Semester I.

Adapun 4 Raperda yang sudah masuk Propemperda Tahun 2023 dan belum berproses ke Bagian Hukum adalah :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, dari Satpol PP;
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3. Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dari Prakarsa DPRD;
4. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dari Prakarsa DPRD.

Sedangkan 2 Raperda baru yang diusulkan oleh Perangkat Daerah yaitu :
1. Raperda tentang Kawasan Kumuh, dari Dinas PUPKP;
2. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Hasil rapat disepakati bahwa berdasarkan Propemperda Tahun 2023 terdapat 3 (tiga) Raperda yang akan dilanjutkan dan 1 (satu) Raperda yang dihapus dari Propemperda Tahun 2023. Raperda yang akan yang dihapus adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Diharapkan dengan adanya Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Propemperda Tahun 2023 akan mendukung kelancaran tahapan dalam penyusunan Peraturan Daerah di Tahun 2023 dan menjadi pedoman dalam penyusunan Timeline Rencana Kerja di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo. Sehingga seluruh target dalam Propemperda Tahun 2023 dapat tercapai.

*Berita ini telah tayang di Website Bagian Hukum.