Slide
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Rapat Koordinasi Persiapan Propemperda Tahun 2024 - JDIH Kabupaten Ponorogo

Rapat Koordinasi Persiapan Propemperda Tahun 2024

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, pada Rabu (11/10/2023) di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Rapat Okt_23_01
Rapat Okt_23_02
Rapat Okt_23_03
previous arrow
next arrow
*Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Persiapan Propemperda Tahun 2024

Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Sekda Nomor : 180/3819/405.01.3/2023, tentang Persiapan Penyusunan Raperda Kabupaten Ponorogo Tahun 2024. Dimana Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengirimkan surat tentang penyusunan Propemperda kepada seluruh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Ponorogo. Dari 36 Perangkat Daerah, 2 Perangkat Daerah mengusulkan Raperda Tahun 2024 yaitu Dinas PUPKP dan BPPKAD, 12 Perangkat Daerah memberikan feedback tetapi tidak mengusulkan Raperda dan sisinya 22 Perangkat Daerah tidak memberikan feedback. Dari Dinas PUPKP mengusulkan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Akan tetapi karena keterbatasan dana, Raperda ini tidak dimasukkan ke dalam Propemperda 2024.

Kemudian Raperda apa saja yang masuk ke Propemperda 2024? Sedikit kilas balik ke Propemperda 2023 bahwa ada 17 Perda yang masuk Propemperda 2023. Dari 17 Perda tersebut, 12 Perda sudah berproses di Biro Hukum dan Kememkumham, sisanya 5 Perda belum berproses. Untuk 5 Perda yang belum berproses akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2024.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan Raperda dalam Propemperda adalah :
1. Latar Belakang Pengusulan Raperda dalam Propemperda;
2. Sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD masing-masing Perangkat Daerah;
3. Telah disediakan anggaran dalam tahun anggaran berkenaan untuk proses penyusunannya (Naskah Akademik dan Raperda);
4. Disetujui dalam Rakor Propemperda.

Sedangkan mekanisme penyusunan Propemperda adalah :
1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan;
2. Penggabungan di Bagian Hukum dilanjutkan dengan Rakor Propemperda;
3. Penyampaikan Surat Bupati ke Ketua DPRD mengenai usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2024;
4. Rapat bersama Bapemperda DPRD untuk menggabungkan bersama usulan Legislatif dan Eksekutif;
5. BA Bapemperda dimohonkan fasilitasi ke Gubernur melalui Biro Hukum;
6. Turun hasil fasilitasi tertulis paripurna penetepan Propemperda Tahun 2024.