Kabupaten Ponorogo
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, pada Kamis (12/01/2023) di Ruang Wengker Lantai 2 Gedung Graha Krida Praja Kabupaten Ponorogo.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bapak Drs. Bambang Nur Cahyo, M.Si. selaku Pemimpin rapat, Kepala Bagian Hukum beserta staf dan perwakilan dari Perangkat Daerah yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2023. Rapat tersebut adalah tindak lanjut dari Rapat Penyiapan Propemperda yang diselenggaran pada 3 Oktober 2022.
Dasar Hukum Propemperda Tahun 2023 adalah Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor: 14 Tahun 2022 dan Nomor: 180/07/NOKES.DPRD/2022 tertanggal 21 November 2022 dengan jumlah 17 Raperda.
Terdapat 4 tahapan besar dalam penyusunan Raperda yaitu:
1. Proses Harmonisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo;
2. Proses Harmonisasi di Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Timur;
3. Pembahasan di DPRD Kabupaten Ponorogo; dan
4. Proses Fasilitasi dan Evaluasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan aturan Perundang-Undangan, Raperda Tahun 2023 harus melalui tahapan proses Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsep Raperda di Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Timur di Surabaya sebelum masuk ke pembahasan DPRD.
Dalam rapat ini juga dibahas tentang rancangan timeline penyampaian Raperda ke DPRD, dimana timeline tersebut dibagi dalam 4 Triwulan yaitu:
1. Triwulan I :
a. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. Penanaman Modal.
2. Triwulan II :
a. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
c. Penanggulangan Kemiskinan.
3. Triwulan III :
a. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
b. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
c. APBD Tahun Anggaran 2024.
4. Triwulan IV :
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Dengan adanya pembagian jadwal tersebut, diharapkan Perangkat Daerah pengusul Raperda untuk komitmen melaksanakan jadwal tersebut sehingga Propemperda yang telah disepakati dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.