Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, pada Senin (03/10/2022) di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta jajaran serta perwakilan dari 9 (sembilan) Perangkat Daerah yang mengusulkan Peraturan Daerah di Tahun 2023, antara lain :
1) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah;
2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
5) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
6) Satuan Polisi Pamong Praja;
7) Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro;
8) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan
9) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Propemperda adalah :
1) Latar belakang pengusulan Raperda tersebut;
2) Sesuai dengan Dokumentasi RPJMD dan RKPD masing-masing Perangkat Daerah;
3) Telah disediakan anggaran dalam tahun anggaran berkenaan untuk proses penyusunan Naskah Akademik dan Raperda; dan
4) Disetujui dalam Rapat Koordinasi Propemperda.
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan menindaklanjuti perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, melaksanakan rencana pembangunan daerah, menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta sebagai media untuk menampung aspirasi masyarakat.