Slide
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
Kabupaten Ponorogo

Penyuluhan Hukum di Beberapa Desa di Kabupaten Ponorogo - JDIH Kabupaten Ponorogo

Penyuluhan Hukum di Beberapa Desa di Kabupaten Ponorogo

PHBD000
PHBD001
PHBD002
PHBD003
PHBD004
PHBD005
PHBD006
PHBD007
previous arrow
next arrow

Dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dan demi tegaknya supremasi hukum maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kadarkum di beberapa desa di Kabupaten Ponorogo.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penyuluhan hukum adalah Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/202/405.01.3/2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2015 dan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/702/405.01.3/2015 tentang Penunjukan Narasumber Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Kadarkum pada Kegiatan Fasilitasi sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2015.

Kegiatan penyuluhan hukum pada tahun 2015, pertama kali dilakukan pada pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 bertempat di Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, dan berakhir pada pelaksanaan yang kesembilan pada pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 bertempat di Desa Tosanan Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Adapun tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.